
Berlokasi strategis yaitu 10 menit setelah exit tol Karawang Timur, pemakaman Al Azhar Memorial Garden masih menjadi lahan pemakaman yang banyak diminati khususnya bagi warga Jabodetabek.
Ketersediaan lahan pemakaman yang semakin sempit, membuat pembelian kavling pemakaman sejak dini menjadi hal yang lumrah di masyarakat. Dengan adanya kesiapan tersebut, maka akan memberikan ketenangan meskipun waktu duka terjadi.
Bagaimana Peraturan Pemakaman di Indonesia?

Seiring dengan semakin langkanya lahan pemakaman khususnya di kota-kota besar, membeli kavling pemakaman seharusnya dilakukan dengan penuh pertimbangan. Pertimbangan tersebut meliputi budget yang harus dikeluarkan untuk membeli lahan hingga perawatannya dan juga lahan tersebut harus memenuhi peraturan pemakaman yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia sendiri, memberikan peraturan pemakaman yang harus dipatuhi oleh setiap warga negaranya yaitu:
- Pemakaman dilakukan di lahan makam yang sudah disediakan oleh pemerintah. Biasanya setiap wilayah memiliki lokasi pemakaman masing-masing untuk setiap warga masyarakatnya.
- Area pemakaman diperuntukkan bagi setiap masyarakat yang berada di lokasi tersebut tanpa dibedakan agama, bangsa atau pun kewarganegaraan.
- Besaran lahan makam mengikuti peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.
- Setiap pengguna makam harus mengurus IPTM sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Pengguna lahan harus membayar biaya retribusi, biaya sewa, biaya perawatan hingga maintenance
- UPTD pemakaman pada Dinas Perumahan dan Pemukiman ditunjuk sebagai pelaksana teknis pengawasan, pemeliharaan, pengurusan dan juga pengelolaan makam.
Pemakaman yang dilakukan di kota tidak semudah pemakaman di desa. Anda perlu memahami aturan pemakaman seperti:
Menyiapkan Dokumen
Langkah awal dalam proses pemakaman adalah mengurus IPTM (Izin Pemakaian Tanah Makam). Untuk mengurus IPTM, ada persyaratan dokumen yang harus dilengkapi seperti KTP dan KK orang yang meninggal dan ahli waris, KTP dan KK saksi, surat keterangan kematian dari rumah sakit dan surat pengantar dari RT / RW. Persiapkan dokumen dalam bentuk fotokopi agar mempercepat proses di kantor kelurahan.
Mengurus Pemakaman di Kantor Kelurahan
Setelah persyaratan dokumen sudah terpenuhi, Anda dapat mendatangi kantor kelurahan. Pada proses ini Anda perlu meminta surat pengantar dan surat kematian dari kelurahan sebelum mendatangi TPU.
Mendatangi TPU
Setelah memperoleh surat pengantar dan surat kematian, Anda harus memilih petakan lahan makam yang akan ditempati dengan mendatangi TPU. Setelah itu, Anda harus mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Akan tetapi, dibutuhkan surat pengantar. Artinya, Anda perlu membuat surat pengantar terlebih dahulu.
Mengurus Pemakaman di PTSP
Untuk mengurus IPTM, Anda dapat mendatangi PTSP. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk membayar biaya retribusi di bank sesuai dengan yang ditunjuk oleh loket PSTP. Biasanya pihak PTSP menyediakan loket pembayaran di area ruangan tersebut.
Jika tidak tersedia, maka Anda perlu menuju bank terdekat yang ditunjuk untuk proses pembayaran retribusi. Kemudian serahkan kembali nomor validasi yang telah diperoleh saat selesai melakukan pembayaran ke loket PTSP.
Mendatangi Kembali Kantor Kelurahan
Setelah melakukan pembayaran biaya retribusi dan kembali ke loket PTSP. Langkah selanjutnya adalah mendatangi kembali kantor kelurahan. Bawa nomor validasi yang diperoleh dari PTSP untuk dapat menerima IPTM.
Proses pemakaman yang rumit tersebut tentunya tidak akan Anda rasakan jika memilih lahan pemakaman di Al Azhar Memorial Garden. Didukung dengan tenaga profesional, proses penyediaan lahan hingga pemakaman dapat dilakukan secara all in tanpa merepotkan Anda dan keluarga atau pun melakukan pengurusan lahan pemakaman seperti yang ditunjukkan di atas.
Tak hanya memenuhi peraturan pemakaman di Indonesia, pemakaman Al Azhar Memorial Garden juga memenuhi tata cara pemakaman sesuai syariat Islam. Adapun aturan pemakaman tersebut adalah:
- Pemakaman bagi umat muslim tidak boleh bercampur dengan pemakaman non muslim.
- Posisi jenazah dan lahan pemakaman harus menghadap kiblat.
- Bentuk makan harus sederhana yaitu hanya berupa gundukan tanah.
- Batu nisan digunakan pada makam sebagai penanda letak saja.
- Makam tidak boleh dilangkahi, diinjak atau pun diduduki baik secara sengaja atau pun tidak sengaja sehingga dilengkapi dengan jalan setapak.
- Jenazah tidak boleh bertumpuk dengan jenazah lain sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011.
Penyedia kavling pemakaman Al Azhar Karawang sangat berhati-hati dan juga memperhatikan setiap aspek prosesi pemakaman sehingga sesuai dengan kaidah Islam. Layanan yang disediakan mulai dari penyediaan lahan makam, pemulasaran jenazah hingga pelaksanaan proses pemakaman.
Tak hanya sebatas tempat pemakaman, Al Azhar Memorial Garden menggabungkan konsep pemakaman dengan estetika landscape yang indah dan menyejukkan mata. Dilengkapi dengan walkway pada setiap unit pemakaman tentunya akan menghindari resiko makam dilangkahi atau diinjak secara tidak sengaja.
Apalagi setiap unit makam di Al Azhar Memorial Garden dilengkapi dengan penomoran. Tujuannya, agar mempermudah bagi peziarah menuju lokasi makam yang dituju. Dengan konsep landscape yang dimilikinya, peziarah akan menikmati pemandangan rumput hijau yang indah sehingga membuat peziarah nyaman berada di lokasi tersebut.
Selain itu, fasilitas yang disediakan oleh pengelola lahan pemakaman pun cukup lengkap. Anda akan menemukan mushola dengan ruangan nyaman dan ber-AC untuk beribadah dan dilengkap dengan toilet bersih. Anda juga dapat beristirahat di lounge atau hall out door hanya untuk menikmati makanan dan minuman.
Melihat ulasan singkat mengenai pemakaman Al Azhar Memorial Garden tentunya membuat Anda semakin yakin untuk membeli kavling masa depan di area tersebut. Hubungi kontak yang tersedia di website dan dapatkan penawaran harga terbaik dari pemakaman all in tersebut.

